
Sama seperti meterai pada umumnya yang berbentuk fisik, e-meterai atau meterai elektronik juga berfungsi sebagai alat bukti suatu dokumen meski bukan penentu sah atau tidaknya dokumen tersebut. E-meterai nominal Rp 10.000 secara resmi telah diberlakukan oleh pemerintah.
Apa itu e-meterai? Meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. E-meterai berupa label yang cara penggunaannya yaitu dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. (PP No. 86 Tahun 2021).
Berapa harga e-meterai? Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai elektronik atau e-meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000. E-meterai ini telah berlaku mulai 1 Januari 2021.
Berbeda dengan meterai tempel, cara membeli e-meterai dapat dilakukan secara online. Untuk mengetahui cara membeli e-meterai, simak penjelasan berikut.
Cara Membeli E-Meterai Secara Online
Agar dapat membeli e-meterai secara online dapat dilakukan melalui website resmi e-meterai oleh Perum Peruri. Tahapannya pun cukup mudah, hanya dengan mengikuti panduan yang ada pada laman tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut ini panduan langkah-langkah cara membeli e-meterai secara online:
- Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
- Klik menu “BELI E-METERAI”
- Lakukan login dengan memasukkan email dan password atau jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini” untuk membuat akun
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen lainnya
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Selain secara online, cara membeli e-meterai juga bisa dilakukan secara offline dengan langsung mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.
Daftar Distributor Resmi E-Meterai
Selain dapat membeli e-meterai secara online, membeli e-meterai juga bisa dilakukan melalui distributor resmi e-meterai yang terafiliasi dengan perum Peruri. Seperti dilansir situs Indonesia Baik, ada 5 distributor resmi e-meterai. Berikut ini daftar 5 distributor resmi e-meterai:
- PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/)
- PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Cara Membubuhkan dan Menggunakan E-Meterai
Jika cara membeli e-meterai online telah berhasil, langkah selanjutnya adalah membubuhkan e-meterai untuk dapat digunakan. Berikut ini langkah-langkah cara melakukan membubuhkan e-meterai:
- Login akun dengan memasukkan email dan password
- Klik menu ‘PEMBUBUHAN’
- Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF
- Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar
- Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka
- Klik tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai
- Pembubuhan e-meterai berhasil dan download kembali dokumen
Bentuk dan Ciri-ciri E-Meterai
Selain mengetahui cara membeli e-meterai online, perlu diketahui pula bentuk dan ciri-ciri dari e-meterai atau meterai elektronik. Sebab e-meterai berbeda dengan meterai tempel dan memiliki ciri khusus yang mengandung unsur pengamanan. Seperti dilansir situs Indonesia Baik, berikut ini informasinya:
- E-meterai berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda
- Pada e-meterai terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
- E-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri
- Pada e-meterai terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas:
- Gambar lambang negara Garuda Pancasila
- Tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
Itulah penjelasan tentang cara membeli e-meterai online melalui website resmi serta panduan cara membubuhkan e-meterai. Semoga bermanfaat!