Geografiana.com- Hallo sobat Forex dimana pun kalian berada, ketemu lagi bersama admin,kali ini admin akan memberikan sebuah informasi menarik buat kalian wajib simak yakni Bagaimana Fatwa MUI Tentang Forex.
Banyak sekali yang bertanya-tanya apakah Bisnis Forex itu merupakan bisnis halal menurut islam? pertanyaan itu merupakan salah satu pertanyaan yang saat ini masih di perbincangkan.
Nah buat kalian yang masih bingung dan penasaran dengan Bagaimana Fatwa Mui Tentang Forex maka admin akan memberikan ulasan nya untuk anda, untuk itu simak terus artikel ini sampai habis ya.
Hukum Forex Menurut Islam
Seperti yang sebelumnya admin telah sampaikan bahwa banyak sekali yang bertanya-tanya bagaimana Hukum Forex Menurut Islam apakah halal? banyak sekali pertanyaan seperti ini di lontarkan oleh calon investor yang ingin memulai berbisnis Forex.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang hukum Forex menurut islam mari kita simak terlebih dahulu apa yang di maksud dengan bisnis forex, dalam berbisnis forex merupakan salah satu transaksi yang di lakukan oleh 2 belah pihak yakni melakukan pertukaran mata uang uang asing yang di lakukan di pasar mata uang.
Sebenarnya Forex merupakan salah satu bisnis yang sudah di atur oleh Undang-Undang RI yang sudah di sesuaikan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu Islam memandang jika perdagangan mata uang atau forex terjadi karena adanya kebutuhan dari pasar global untuk memenuhi kebutuhan negara yang beraneka ragam jadi boleh-boleh saja.
Hal ini sesuai dengan buku Masail Fiqhiyah yang ditulis ahli fiqih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang menyatakan jika perdagangan valas atau forex diperbolehkan dalam hukum Islam, Trading forex dianggap halal karena produk yang diperjualbelikan jelas wujud dan nilainya, yaitu mata uang asing.
Hukum Forex Menurut MUI di Indonesia
Lantas bagaimana Hukum Forex Menurut MUI di Indonesia, seperti yang sebelumnya di jelaskan bahwa Trading forex dianggap boleh karena produk yang diperjualbelikan jelas wujud dan nilainya, yaitu mata uang asing.
Namun Fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) menetapkan transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jika kita sebagai pembisnis forek sudah menyesuikan dengan apa yang telah di tetapkan oleh MUI Indonesia maka trading forex itu Halal.
Akhir Kata
Mungkin hanya itu yang dapat admin sampaikan tentang Bagaimana Fatwa MUI Tentang Forex semoga dengan adanya tulisan singkat ini dapat memberikan manfaat bagi anda semua.