Geografiana.com- Hallo sobat semua, kembali lagi bersama admin pada kali ini admin akan memberikan sebuah informasi yang menarik untuk anda simak yaitu Apa Persamaan dan Perbedaan Deposito vs P2P Lending Investasi.
Kata Deposito dan P2P Lending Investasi merupakan dua kata yang memiliki makna yang hampir sama, P2P lending hadir sebagai alternatif investasi baru dari perusahaan ternama fintech.
Lantas Apa perbedaan antara investasi di P2P dan deposito? Nah untuk kalian yang penasaran dan ingin mengetahui informasi yang lebih jauh tentang Deposito vs P2P Lending, maka simak terus artikel ini sampai habis.
Apa itu P2P Lending Investasi
P2P merupakan singkatan dari Peer To Peer Lending, yang berarti pemberi pinjaman dan peminjam dapat berkomunikasi secara langsung melalui platform teknologi P2P dan P2P hadir untuk menawarkan hasil investasi yang sangat menarik. Bunga hingga 15% per tahun, dan hingga 20% per tahun.
Karena Banyak nya yang tertarik untuk memasukan uang nya ke P2P karena dari P2P memberikan hasil investasi yang sangat menarik di setiap tahun nya.
Nah dari sekian banyak yang berminat untuk mencoba memasukan uang nya ke P2P, maka muncul pertanyaan apa perbedaan antara investasi di P2P dan melakukan deposit.
Nah buat kalian penting dan sangat disarankan untuk memahami perbedaan ini, terutama sebelum masuk ke alat baru, seperti P2P.
1. Produk
Seperti yang sebelumnya telah admin sampaikan jika P2P adalah singkatan dari Peer To Peer Lending, yang berarti pemberi pinjaman dan peminjam dapat berkomunikasi secara langsung melalui platform teknologi P2P.
Lantas bagaimana seorang individu dapat meminjamkan uang secara langsung (tanpa perantara) kepada orang lain secara aman dengan risiko yang terukur? Dulu Lending Investasi sulit untuk dilakukan karena banyak nya kendala dari berbagai sektor.
Namun saat ini, dengan kemajuan teknologi dan informasi, keinginan masyarakat dalam meminjam atau investasi dapat dipenuhi secara langsung melalui P2P atau Peer to Peer.
Nah jadi P2P lending merupakan pinjaman yang di lakukan secara langsung berbasis teknologi, yang dimana Satu pihak adalah pemberi pinjaman, sedangkan pihak lain adalah peminjam, yang dipenuhi melalui platform penyedia P2P.
Berbeda hal nya dengan deposito dimana nasabah menempatkan simpanan nya ke bank. Kemana bank akan memberikan pinjaman tersebut, deposan tidak akan tahu semua keputusan pinjaman ditangan bank sepenuhnya, sementara deposan tugasnya hanya sampai menempatkan simpanan.
2. Return
Sedangkan Return buat pemilik dana di P2P menjadi lebih menarik karena hilangnya perantara. banyak nya Pengalaman dalam ber investasi di salah satu P2P bisa memberikan return 15% sd 18% setahun.
Minimum investasi di P2P bisa ditekan kecil sekali karena sifatnya yang bersama – sama. Calon pemberi pinjaman bisa bersama – sama membiayai suatu usaha yang prospektif, dengan membagi – bagi jumlah dan pembiayaan.
Ada pun Manfaat lain dari investasi di P2P yaitu bisa dilakukan secara online atau anytime dan anywhere. Tidak perlu anda harus datang ke kantor cabang,Bunga Deposito sangat rendah, Data yang terakhir di peroleh menunjukkan bahwa bunga deposito di bank BUMN yaitu 2.85%.
3. Resiko
Resiko yang gagal akan di bayar di P2P ditanggung 100% oleh pemberi pinjaman atau Lender. Penyelenggara P2P tidak diperbolehkan menanggung resiko pinjaman menunggak.
Sementara kalau menabung di bank, saat pinjaman gagal bayar, resiko ditanggung bank dan bukan oleh pemilik simpanan. Pemilik simpanan aman dananya, Hal ini membuat resiko orang menaruh uang di investasi P2P jauh lebih tinggi dibandingkan menempatkan deposito di bank.
4. Likuiditas
Likuiditas yang ada dalam P2P boleh dibilang sangat rendah. Artinya, uang yang sudah ditempatkan di P2P tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo, Bahkan kalau investor P2P ‘memaksa’ pun untuk mencairkan uangnya sebelum jatuh tempo, juga tidak bisa. Ini karena uang P2P sudah disalurkan dalam bentuk pinjaman ke peminjam.
5. Regulasi
Regulasinya pun belum lama, P2P adalah industri yang baru, yaitu baru ada pada akhir 2016, OJK mengeluarkan Peraturan, POJK 77, yang mengatur soal industri P2P di Indonesia. Regulasi ini menetapkan P2P sebagai “Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”.
POJK 77 mengatur baik dari sisi investasi maupun dari sisi peminjam. Aspek perlindungan konsumen menjadi fokus perhatian OJK.
Lantas Mana Investasi Terbaik?
Berikut perbedaan P2P dan Deposito sebagai berikut:
P2P Lending Deposito
Return | 15% sampai 18% | 2,5% sampai 3% |
Resiko | Tinggi | Sangat Rendah |
Likuiditas | Rendah | Sedang |
Regulasi | OJK | Bank Indonesia |
Jaminan | Tidak ada | Ada |
Maka akan mendapatkan hasil sebagai berikut:
- Return. P2P jelas menawarkan return lebih tinggi dibandingkan Deposito.
- Resiko. Resiko deposito boleh dikatakan sangat sangat rendah, sementara resiko P2P cukup tinggi
- Likuiditas. Deposito masih bisa dicairkan sebelum jatuh tempo (meskipun dikenakan denda), sementara P2P tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo.
Dari perbandingan ini, kita bisa melihat bahwa P2P dan Deposito punya keunggulan dan kelemahannya sendiri – sendiri. Tidak ada yang lebih unggul.
Kesimpulan
Apapun pilihan anda, itu bisa di sesuaikan dengan kebutuhan anda, Mungkin hanya ini yang dapat admin sampaikan tentang Apa Persamaan dan Perbedaan Deposito vs P2P Lending Investasi ,semoga dengan tulisan singkat ini dapat bermanfaat.